Komisi VIII Pertanyakan KPAI Hanya Ada di Sembilan Provinsi
Komisi VIII DPR RI mempertanyakan program sosialisasi pengawasan dan kebijakan serta implementasi perlindungan anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang hanya ada di sembilan dari 34 provinsi yang ada.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan KPAI,Senin (24/11)di ruang rapat Komisi VIII, Senayan,Jakarta.
“Kenapa KPAI membuat program perlindungan anak yang diimplementasikan hanya di sembilan dari 34 provinsi yang ada. Karena tentunya seluruh anak Indonesia harus mendapat perlindungan yang sama dari KPAI. Ini harus diseriusi,”ungkap anggota Komisi VIII Abdul Fikri Faqih.
Dilanjutkannya, apa hal tersebut karena terbatasnya anggaran yang diterima KPAI. Sebagaimana diketahui dari 10 miliar alokasi anggaran KPAI 2014 yang disetujui DPR RI, namun karena alasan penghematan direvisi menjadi 7,6 miliar.Jika demikian, menurut Politisi dari Fraksi PKS ini KPAIharus kreatif dan berinovasi ditengah keterbatasan itu.
Ditambahkan anggota Komisi VIII dari Fraksi PPP, Achmad Fauzan Harun, agar bisa membuka perwakilan KPAI di seluruh daerah di Indonesia,maka KPAI harus duduk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa menggunakan APBD guna memberikan pengawasan dan perlindungan anak Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa selama ini KPAI konsisten untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan anak Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang. Sekalipun tidak ada anggaran,pihaknya akan tetap terus menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut. Karena sejatinya anak adalah masa depan bangsa kita.
Diungkapkan Wakil Ketua KPAI, Budiharjo bahwa KPAI telah membicarakan dengan Presiden melalui Watimpres terkait perlindungan anak Indonesia, hingga terbitlah Inpres No.5 tahun 2014. KPAI juga telah bekerjasama dengan Apeksi (Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia) terkait dukungan perlindungan anak Indonesia.
Bahkan Sekretaris KPAI Erlinda juga mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak meski dengan anggaran yang terbatas. Misalnya dengan meminta beberapa stasiun TVuntuk membuat program atau acara yang bertujuan mengedukasi masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.(Ayu), foto : andri/parle/hr.